JAMBERITA.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto merasa prihatin ketika melihat kondisi alam yang telah rusak akibat kegiatan bekas Ilegal Drilling yang berada di Desa Bungku Kabupaten Batanghari.
Edi menyampaikan, dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dirumuskan bersama. Pertama yang harus dilakukan dalam waktu dekat adalah menertibkan semua kegiatan Ilegal Drilling.
"Tenda-tenda, pompa minyak, serta motor untuk memompa di sumur minyak ilegal harus dihancurkan sehingga lokasi ini benar-benar bersih," katanya saat bersama lokasi ilegal driling bersama Kapolda, Danrem dan unsur Forkopimda, Rabu (28/4/2021).
Selanjutnya, Edi menjelaskan langkah yang harus diambil yaitu mengatur soal wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan kebijakan lain serta memberikan solusi terhadap ekonomi rakyat seperti beternak, berkebun, bertani dan bentuk lainnya.
Untuk itu dirinya, meminta kepada Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat merumuskan. Setidaknya dalam APBD-P sudah bisa dianggarkan intervensi apa yang harus dilakukan sehingga kongkrit tidak mengawang lagi dalam memberantas Ilegal Drilling.
"OPD yang terkait dengan ini harus diskusi mencari solusi terbaik untuk masyarakat di daerah Ilegal Driling tersebut," terangnya.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini juga mengajak bersama korporasi untuk meminta CSR pihak-pihak perusahan seperti misalnya PetroChina, Pertamina, Sinarmas Grup untuk menyelesaikan permasalahan Ilegal Drilling agar tidak berkepanjangan.
"Jangan sampai Jambi terkenal dengan Ilegal driling, Ilegal itu kan sama dengan maling? Nanti melekatnya Jambi tukang maling minyak jangan sampe seperti itu," ujarnya.
Edi mengungkapkan tindakan-tindakan ilegal yang dilakukan di Desa Bungku ini telah merusak alam dan sangat bahaya buat anak cucu kedepan. Dari itu dewan akan terus mendukung Pemprov dalam melakukan upaya pemberantasan ilegal drilling.
Pihaknya pasti akan menyetujuinya untuk mendukung kelestarian alam dan lingkungan agar tetap terjaga. "Kami posisinya mendukung, kita tunggu dari tim TAPD untuk mengajukan dana pemberdayaan masyarakat. Kami pasti akan menyetujui karna kami cinta alam dan lingkungan," bebernya.
Ia menambahkan Inisiatif dari dewan, langkah taktis dan strategis harus diambil oleh Pemprov Jambi untuk menghentikan kegiatan Ilegal driling. Sebelumnya, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda dan Danrem telah berjibaku di lapangan menertibkan Ilegal Drilling yang ada di Provinsi Jambi.
"Tapi memang leading sektor seharusnya Pemprov Jambi bukan TNI/Polri. Tentu intervensi anggarannya juga harus disiapkan jangan Gakkumnya ada, anggarannya tidak tersedia karna itu tidak adil," katanya.
Ia meminta tim terpadu mengambil langkah strategis untuk menghentikan ilegal drilling ini. Langkah yang tepat saat ini memang menghentikan kegiatan ilegal tanpa ada pandang bulu di Provinsi Jambi ini. Ini menjadi PR besar bagi semua pihak.
Menurut Edi, sebenarnya jika Pemprov Jambi ingin melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat di wilayah Ilegal drilling cukup sederhana. Misalkan populasi penduduk ada sekitar 1000 Kartu Keluarga (KK). Jika di rumuskan dan intervensi pada 1 KK diberikan bantuan dana sebesar Rp25 juta rupiah maka 1000 KK hanya Rp25 miliar.
"Menurut saya Rp25 miliar untuk masyarakat itu tidak banyak untuk pemberdayaan mereka dengan metode macam-macam mulai dari bertani, berkebun hinga membangun UMKM," pungkasnya.(afm)
Respon Rektor UNJA Prof Helmi, Tindaklanjuti Intruksi Pusat Terkait Efesinsi Anggaran
Keren, Atlet Angkat Besi Jambi Boyong 3 Emas Sekaligus di Kejurnas Jabar
Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi dan Pengusaha Kenalkan Keunggulan Layanan Apostille
Kapolda Jambi Bersama Rombongan Ditjen SKK Migas Tinjau Lokasi Ilegal Driling


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



