JAMBERITA.COM - Tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang jambret bernama Ahmad Zikwan (25) warga Jalan KH. Yusuf Helmi Rt.003, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Kamis (29/4/2021).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan keberadaan tersangka. Pada saat itu juga, tim Tekab Rang Kayo Hitam, Macan Kota Baru dan Resmob Polda Jambi langsung menangkap tersangka.
"Tersangka ini berhasil ditangkap di dalam rumahnya yang beralamat di daerah tanjung pasir kecamatan Danau teluk, Kota Jambi," ujarnya. Kamis (6/5/2021).
Pada saat penangkapan pihak kepolisian juga mengamankan dua unit motor untuk operasional tersangka menjambret yaktu motor Honda GTR 150, Warna Hitam Gelap tanpa nopol dan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan nopol palsu B 2466 FJR serta 1 buah HELM merk MAZ warna Hitam.
Dover menjelaskan modus operandi tersangka menggunakan sepeda motor bersama rekannya melintas mencari korban yang menggunakan perhiasan seperti kalung emas.
Pada saat berada di depan gudang Spring Bed Bigland jalan Lingkar Timur, Tanjung Lumut, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Minggu (15/11/2021) lalu tersangka bersama rekannya memepet korban yang sedang membawa motor dan menarik kalung emas di lehernya.
Sempat terjadi tarik menarik, korban berusaha mempertahankan kalung emas yang ditarik teman tersangka.
Namun, karena tarikan terlalu kuat dan korban sedang mengendarai motor harus rela melepaskan kalung miliknya.
"Korban takut jatuh saat mempertahankan kalung emas dilehernya, sehingga berhasil diambil oleh tersangka," tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban kegilangan kalung emas dengan berat 1,5 suku dengan harga sekitar Rp9 juta. Ia menyampaikan dari hasil pengembangan tersangka Ahmad Zikwan tersebut tidak hanya sekali menjambret, namun sampai puluhan kali di berbagai wilayah Kota Jambi.
"Pengakuan tersangka telah menjambret kurang lebih sebanyak 25 TKP," sebutnya. Selain itu, ketiga rekan tersangka berinisial DN, HR dan TA menjadi buronan polisi dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menambahkan Tersangka Ahmad Zikwan Patut diduga telah melakukan perkara Pencurian Dengan Kekerasan dan atau Pencurian Dengan Pemberatan (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tandasnya.(*/afm)
Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi
Tok! Gubernur Al Haris Resmi Lantik 5 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Malam Ini
Tausiyah Jumat, SAH Ingatkan Janji Allah tentang Keberkahan Negeri yang Penduduknya Beriman,Bertakwa
Mulai Hari Ini Arus Mudik di Wilayah Provinsi Jambi Diperketat
Komplotan Spesialis Perampokan Indomaret Berhasil Ditangkap Polresta Jambi
Duduk Perkara Ketegangan Kontraktor & Karo PBJ Jambi : Antara Tudingan Tender & Prosedur Resmi
