JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap 2 buronan kasus tipikor peningkatan jalan Pondok Rangon Tebo. 2 buron tersebut adalah Musashi dan Saryono.
"Musashi ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa lalu. Hari ini diterbangkan ke Jambi untuk dilakukan eksekusi ke Lapas," kata Asintel Kejati Jambi Jufri, Rabu (9/6/2021).
Ia mengatakan, selain itu, pihaknya juga mengeksekusi Saryono di kawasan Telanaipura hari ini. Saryono akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda 300 Juta Rupiah.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000, dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000," ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kadis PU Kabupaten Tebo. (*/am)
JAMBERITA.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap 2 buronan kasus tipikor peningkatan jalan Pondok Rangon Tebo. 2 buron tersebut adalah Musashi dan Saryono.
"Musashi ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa lalu. Hari ini diterbangkan ke Jambi untuk dilakukan eksekusi ke Lapas," kata Asintel Kejati Jambi Jufri, Rabu (9/6/2021).
Ia mengatakan, selain itu, pihaknya juga mengeksekusi Saryono di kawasan Telanaipura hari ini. Saryono akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dengan denda 300 Juta Rupiah.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000, dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000," ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kadis PU Kabupaten Tebo. (*/am)
TK IT Al-Azka Kota Jambi Kirim Perwakilan di Ajang Mewarnai Kolaborasi Internasional
Komunitas Peduli Sesama di Jambi Bakal Gelar Aksi Kemanusian Untuk Korban Gempa NTT
Kemendikdasmen Hadirkan Dukungan Psikologi Bagi Murid Terdampak Gempa di NTT
Anggota DPRD, Tubagus : Jangan Takut Divaksin Untuk Kekebalan Tubuh
Dua Saksi Kembali Diperiksa Terkait Kasus IUP Bata Bara di Sarolangun
Sejumlah Penyidik Tak Lolos TWK, Kasus Suap Ketok Palu Terancam Mandeg?
Komunitas Peduli Sesama di Jambi Bakal Gelar Aksi Kemanusian Untuk Korban Gempa NTT


