JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi (tipikor) pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Sarolangun, Selasa (15/6/2021). Kali ini ada satu saksi yang diperiksa.
"Kami memeriksa AA yang merupakan Mantan Komisaris Utama (Komut) PT. Antam, Tbk.," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Ia mengatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang lain guna mendapatkan fakta hukum untuk kepentingan penyidikan. Pemeriksaan saksi sendiri dilakukan dengan mengutamakan protokol kesehatan. (am)
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor
Kabar Baik di Wisuda UBR Jambi, Rektor Ungkap Peluang Kerja ke Luar Negeri Gratis, Target 1000 Orang
Enam Bulan, Perjuangan Wahyu Agus Prayugo dan Tim Kawal Kasus Sucolite : Dakwaan Primer tak Terbukti
Kapolda Ikuti Apel Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jambi
Pemprov Minta Tutup Kegiatan Di Tugu Keris, Fasha: Sekda Urus Saja Masalah Halaman Kantor Gubernur
Donorejo Jadi Daerah Pertama Kampung Tertib Lalulintas Di Provinsi Jambi
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor



