JAMBERITA.COM - Untuk menunjang jalannya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Pemerintah Kota Jambi melakukan Muo bersama dengan Kantor Pos dan Ditlantas Polda serta Polresta Jambi.
"Karena kita ketahui ETLE ini memang sudah di launching lebih dari dua tahun lalu, tetapi baru tahun ini kita realisasikan," kata Walikota Jambi Syarif Fasha. Senin, (28/6/2021).
Dijelaskan Fasha Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan anggaran 120 juta pertahunnya untuk membayar pengiriman surat elektronik ini.
Ia menambahkan bahwa seluruh data pelanggaran nantinya akan dikirim kepihak Polresta Jambi. "Nanti di screenshot pelanggarannya apa, detailnya ada semua. Sehingga pelanggar tidak bisa mengelak lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Fasha juga menerangkan bahwa ETLE tidak hanya berlaku bagi pengendara berplat Kota Jambi tetapi seluruh provinsi Jambi.
"Untuk pelanggaran luar Kota Jambi ini berkaitan dengan Polda nanti tetap akan dikirim Ditlantas makanya dengan Kantor Pos jaringannya banyak," pungkasnya. (sap)
Wabup Bakthiar Dorong Pengusulan Museum Budaya di Kota Tua Muaro Tembesi
Diduga Aniaya Warga Pakai Parang, Pria 32 Tahun Diamankan Polsek Sekernan
SAH Tegaskan Dukungan HKTI Untuk Program Presiden Bangun Ekonomi Pedesaan dan Sejahterakan Petani
Gagal Dibongkar, PKL di Depan SMA Adiyaksa Ini Minta Tenggang Waktu
216 Bintara Polri SPN Polda Jambi Dilantik, Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik
SAH Turun Langsung Serahkan Bantuan Dari Gerindra Kepada Korban Kebakaran Di Mendahara Tengah
Prof Usman : Vonis Primer Sudah Tepat, Kasus Sucolite Mestinya Tak Perlu Disidangkan di Tipikor


