JAMBERITA.COM – Kementerian Agama RI membuat surat edaran tentang pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Bukan hanya itu, Kemenag juga membuat anjuran terhadap pemotongan hewan qurban dalam situasi pandemi saat ini.
Edaran pertama adalah membatasi kerumunan dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban. Hal itu bisa dilakukan dengan memotong hewan qurban tidak tertumpu pada waktu setelah pelaksanaan sholat, namun bisa dilakukan pada hari kedua dan ketiga.
Selain itu, dalam kondisi pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan dan disaksikan oleh orang yang berqurban tanpa harus terjadinya kerumunan. Termasuk juga dalam pendistribusian daging qurban, diharapkan tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat. (am)
Tolak Stockpile Batubara PT SAS : BPR Makin Gencar hingga Gelar Aksi Simpatik Bagi Masker ke Warga
Kemarin : Danrem 042/Gapu dan Tim Gabungan Turun Padamkan Karhutla di Londerang
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Serahkan Senjata : Dansatgas TMMD Ke 111 Intensifkan Pendekatan Dengan Warga SAD
Pesan ke Satgas Kodim sarko di Desa Bukit Beringin, Dansatgas : Berbuat Terbaik, Tulus Dan Ikhlas
Tolak Stockpile Batubara PT SAS : BPR Makin Gencar hingga Gelar Aksi Simpatik Bagi Masker ke Warga



