JAMBERITA.COM - Seorang tersangka inisial AR ditangkap polisi di kediamannya di jalan Daman RT 8 Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru.
Diketahui AR memelihara beberapa jenis hewan yang dilindungi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan bahwa AR dikenakan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa maka akan dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990," jelasnya. Jum'at, (2/7/2021).
AR mengaku memiliki hewan yang dilindungi tersebut karena memang hobi. Sebagian ia dapat dari berburu di hutan dan sebagian diberikan dari teman.
Beberapa satwa yang miliki seperti satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor Buaya Sinyulong dan dua ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat.
Selain memang mengoleksi hewan yang dilindungi. Diketahui tersangka AR juga sempat memperjual belikan beberapa hewan.
"Hasil pemeriksaan, awalnya karena suka dan dipelihara kemudian dilakukan penjualan. Yang sudah dijual ada beberapa, salah satunya landak tapi tidak termasuk binatang yang dilindungi," kata Dover.
Saat ini hewan - hewan tersebut dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi. Tersangka diancam pidana 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah. (sap)
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas
Kejati Jambi Soroti Sumur Minyak Rakyat, Dorong Peneggakan Hukum yang Berkeadilan
Pemerintah Ubah Aturan Utang Pajak, Pembayaran Kini Diprioritaskan untuk Pokok Utang
Tausiyah Jumat, SAH Doakan Tenaga Medis Yang Tangani Wabah Corona
Rektor UNJA Tekanan Pertanggungjawaban Hukum dan Pemulihan Lingkungan dalam Tata Kelola Migas

