JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris akhirnya menandatangani Instruksi Gubernur (INGUB) terkait pemotongan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
INGUB tersebut tentang refocusing anggaran belanja kegiatan dan sub kegiatan melalui pergeseran mendahului perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 mulai berlaku dan ditetapkan, Senin (19/7/2021).
Anggaran yang dirasionalisasi yaitu anggaran belanja pada rekening belanja perjalanan dinas, biaya makan minum, (TPP) untuk 2 bulan, gaji dan tunjangan pegawai untuk 1 bulan, dana bagi hasil pajak daerah serta kegiatan lainnya.
Adapun lampiran I INGUB nomor 25/INGUB/TAPD/2021 disampaikan daftar rasionalisasi anggaran SKPD untuk di refocusing penanganan Covid-19 sebagai berikut.

bb
m
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo
Peringati HBA ke 61 dan HUT IAD ke 21, Kejaksaan Tinggi Jambi Ziarah ke TMP Satria Bakti
Plt Kajati Ikuti Peringatan HBA ke 61, Berikut Kinerja Penegakan Hukum di Jambi
Do’a Kapolda Jambi di Hari Bhakti Adhyaksa: Jalankan Hukum yang Transparan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



