JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris akhirnya menandatangani Instruksi Gubernur (INGUB) terkait pemotongan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
INGUB tersebut tentang refocusing anggaran belanja kegiatan dan sub kegiatan melalui pergeseran mendahului perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 mulai berlaku dan ditetapkan, Senin (19/7/2021).
Anggaran yang dirasionalisasi yaitu anggaran belanja pada rekening belanja perjalanan dinas, biaya makan minum, (TPP) untuk 2 bulan, gaji dan tunjangan pegawai untuk 1 bulan, dana bagi hasil pajak daerah serta kegiatan lainnya.
Adapun lampiran I INGUB nomor 25/INGUB/TAPD/2021 disampaikan daftar rasionalisasi anggaran SKPD untuk di refocusing penanganan Covid-19 sebagai berikut.

bb
m
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Peringati HBA ke 61 dan HUT IAD ke 21, Kejaksaan Tinggi Jambi Ziarah ke TMP Satria Bakti
Plt Kajati Ikuti Peringatan HBA ke 61, Berikut Kinerja Penegakan Hukum di Jambi
Do’a Kapolda Jambi di Hari Bhakti Adhyaksa: Jalankan Hukum yang Transparan
