JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi Al Haris akhirnya menandatangani Instruksi Gubernur (INGUB) terkait pemotongan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
INGUB tersebut tentang refocusing anggaran belanja kegiatan dan sub kegiatan melalui pergeseran mendahului perubahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 mulai berlaku dan ditetapkan, Senin (19/7/2021).
Anggaran yang dirasionalisasi yaitu anggaran belanja pada rekening belanja perjalanan dinas, biaya makan minum, (TPP) untuk 2 bulan, gaji dan tunjangan pegawai untuk 1 bulan, dana bagi hasil pajak daerah serta kegiatan lainnya.
Adapun lampiran I INGUB nomor 25/INGUB/TAPD/2021 disampaikan daftar rasionalisasi anggaran SKPD untuk di refocusing penanganan Covid-19 sebagai berikut.

bb
m
Trauma Diintimidasi, Ibu Bayi yang Dijual Ayah di Batanghari Tolak Syarat Penyerahan Anak
Seorang Ayah Kandung di Jambi Tega Jual Bayi 8 Bulan Seharga Rp20 juta
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi
Peringati HBA ke 61 dan HUT IAD ke 21, Kejaksaan Tinggi Jambi Ziarah ke TMP Satria Bakti
Plt Kajati Ikuti Peringatan HBA ke 61, Berikut Kinerja Penegakan Hukum di Jambi
Do’a Kapolda Jambi di Hari Bhakti Adhyaksa: Jalankan Hukum yang Transparan
Hesti Haris Motivasi dan Apresiasi Peserta Pelatihan Batik Kontemporer Dekranasda Jambi



