JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi berencana akan mengenakan pajak untuk makanan Take Away atau makanan yang dibawa pulang.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nela Ervina.
"Kami berencana akan mengenakan pajak bagi makanan yang dibawa pulang atau take away," ujarnya. Selasa, (27/7/2021).
Ia mengatakan hal ini melihat dari kondisi saat ini, dimana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sehingga aktivitas makan ditempat sudah sangat sedikit dilakukan.
"Karena melihat masih banyak nya yang melakukan tidak makan di tempat akan kita inovasi kan segera," kata dia.
Nela menerangkan bahwa saat ini kebijakan ini sedang dalam tahap pengkajian. "Kita sedang melakukan pengkajian, segera akan di informasikan," terangnya.
Jika kebijakan ini resmi diberlakukan, maka setiap pembelian makanan Take Away atau dibawa pulang akan dikenakan pajak sekitar 10 persen. (sap)
Jelang Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang, PH Optimis Mustazal Dibebaskan
Kadiv Yankum Jambi Pacu IG Kelapa Dalam Tanjabbar, 50.492 HA Perkebunan Jadi Modal Ekonomi Daerah
Festival Budaya 2026, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Kebudayaan Jambi
Penerimaan Pajak Di BPPRD Kota Jambi Turun Rp5 M Dari Tahun Sebelumnya
Tingkatkan Sinergisitas, Badan Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Raker Tim Pemantau Orang Asing
Kapolda Jambi Berikan Arahan Khusus untuk Pembinaan Polri dari SAD dan Papua Di masa Pendidikannya
Festival Budaya 2026, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Kebudayaan Jambi


