JAMBERITA.COM - Pada tanggal 23 Agustus 2021 Pemerintah Kota Jambi resmi akan memberlakukan pengetatan PPKM level 4. Seluruh aktivitas masyarakat akan di kurangi termasuk aktivitas usaha atau jual beli.
Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan untuk toko yang sifatnya non esensial seperti toko baju, sepati, elektronik dan lain sebagainya akan ditutup selama 7 hari, mulai dari tanggal 23 Agustus 2021.
"Tetapi toko yang menjual obat, bahan pangan pokok dan yang termasuk esensial kami perbolehkan di buka," jelasnya.
Lanjutnya, jika ada pedagang non esensial yang masih buka selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.
"Sanksinya, pelaku usaha bisa didenda mulai Rp 5 juta, melanggar lagi didenda lagi hingga pencabutan izin," ujarnya.
Fasha juga menjamin untuk karyawan toko yang terkena imbas penutupan selama pengetatan PPKM level 4 ini berlangsung, maka akan diberikan bantuan berupa sembako.
"Bagi pelaku usaha, karyawannya akan diberikan sembako. Jangan takut," beber Fasha.
"Kami mohon pada warga untuk kerja sama. Kami tau warga tidak mau, kami juga. Dari pada level 4 terus-teruan di perpanjang," lanjutnya. (sap)
Selai Pinnea: Inovasi Nanas Sungai Gelam dan Wujud Nyata UNJA sebagai Kampus Berdampak
Kemenkum Jambi Harmonisasi Tiga Ranperda Tebo : Soal SPBE, Tarif PDAM dan Minol
Kemarin, Kanwil Kemenkum Jambi Sidak Kantor Notaris di Kerinci dan Sungai Penuh, Cek Pencegahan TPPU
Ini Tiga Besar Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkot Jambi
Danrem 042/Gapu Dampingi Wagub Jambi Tinjau Kesiapan MTQ Tingkat Provinsi di Tanjab Barat
7 Ton Kopi Kerinci Tembus Pasar Global, Diekspor ke Kanada - Malaysia



