JAMBERITA.COM - Jelang hari natal dan tahun baru. Pemerintah pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata di seluruh Indonesia.
Wakil Walikota Jambi Maulana menjelaskan bahwa di Kota Jambi pemberlakuan akan dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
"Seluruh Indonesia diterapkan level 3. Artinya kita harus berhati-hati dalam mengahadapi libur natal dan tahun baru jangan sampai kita yang ada di level 2 atau 1 uforia mengadakan acara," jelasnya. Selasa, (23/11/2021).
Ia mengatakan, bahwa saat natal dan tahun baru berpotensi terjadi banyak acara krumunan massal dan mobilitas penduduk yang datang liburan dari luar kota.
"Sehingga terjadi gelombang ketiga. Ini lebih ditujukan untuk upaya pencegahan. Kami tentu pemerintah daerah. Tentunya meningkatkan kewaspadaan kita. Untuk mengikuti Intruksi Mendagri. Walaupun sekarang vaksin kita tinggi," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan pembatasan apa saja yang akan dilakukan. Maulana menyebutkan akan segera dikeluarkan edaran walikota.
"Apa yang ada di Intruksi Mendagri itu, akan diturunkan dalam bentuk aturan di daerah," pungkasnya. (sap)
Kawal Izin Travel Umrah untuk Lindungi Jemaah, Kemenhaj Kota Jambi Data Puluhan PPIU
Parah! Kualitas Udara Kota Jambi Masuk Kategori Berbahaya, Sekolah PJJ Diperpanjang Lagi
Sidang Sucolite Perumda Tirta Mayang Jambi : PH Sebut Unsur PMH & Persekongkolan Tak Terbukti
Ingin Vaksin, Ini Jadwal Vaksinasi Untuk Masyarakat Kota Jambi
Hari ke-7 Ops Zebra Polda Jambi, 108 Angkutan Overload Ditindak
Tepat ! SAH Fokus Perjuangkan Pemerataan Imunisasi Di Indonesia
Danrem 042/Gapu Cek Jalur Karhutla di Tahura Orang Kayo Hitam, Tekankan Percepatan Penanganan



