JAMBERITA.COM - Belum lama ini nomor ibu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kelurahan Legok Kota Jambi datang dari Dinas Sosial Kota Jambi terkait dengan E - Warung yang tidak dianggap sesuai.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Noviarman mengatakan ada miskomunikasi antara KPM di kelurahan Legok dengan pengelola E - warung.
"E - warung ini dikelola oleh ibu - ibu KUBE, Kelompok Usaha Bersama," kata Noviarman Rabu (22/12/2021).
Noviarman mengatakan dalam waktu dekat akan melaku mediasi. "Jadi ada miskomunikasi antara PKM dengan pengelola E - warung yaitu ibu - ibu KUBE itu," ujarnya.
Jika terbukti melanggar aturan atau tidak sesuai, Noviarman mengatakan akan membantu pendampingan bantuan sosial diwilayah tersebut.
"Karena ini kali pertama, kita akan mengumumkan peringatan pertama dan kita akan mengganti pendamping bansosnya," kata Noviarman.
Untuk diketahui, pendamping bansos sendiri merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang memang tidak memiliki insentif untuk mengelola E - warung. (sap)
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
Tanjabtim Bentuk Forum Kolaborasi Pengelolaan dan Perlindungan Lanskap Sungai Buluh
BPKPD Provinsi Jambi Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah, Sekaligus Luncurkan Inovasi SIDABAHAJA
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim



