JAMBERITA.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Jambi menyatakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 8 Kota Jambi tetap disanksi (dicopot) sesuai dengan prosedur.
Itu dikatakan, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaluddin Havis dalam membenarkan telah memanggil dan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi.
"Iya tadi di komisi IV, yang jelas Kepala Sekolah nya tetap disanksi sesuai dengan prosedur, kalau 120 anak-anak harus diselamatkan, tetap sekolah," katanya saat dihubungi awak media, Jum'at (24/12/2021).
Havis menegaskan terkait data anak anak itu wajib diurus data Dapodik nya."Kalau aturan menteri itu, kita kan harus 36 supel bagi sekolah yang terakreditasi," ungkapnya.
Sehingga kemungkinan nasib 120 orang anak-anak tidak bisa disekolah kan ke SMA N 8 Kota Jambi. Karena apabila dipaksakan maka akan berimbas kepada yang lainnya, terlebih sekolah sudah terakreditasi.
"Kemungkinan tidak bisa, dan akreditasi terganggu. (Jadi) aturan yang ada lah, daripada Greet turun, kalau turun imbas nya Dana BOS tidak dapat, sudah tu pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) juga tidak dapat, imbasnya terlalu banyak," jelasnya.(afm)
Anggaran BPBD Melonjak 53% di APBD Perubahan, IW Minta Kejelasan Output dan Manfaat
Realisasi APBD Jambi 2026 Masih Rendah, IW Wanti-wanti OPD Jangan Menumpuk di Triwulan IV
APBD Perubahan Jambi 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp4 Triliun
Nataru, Kapolda Cek Pospam dan Posyan di Beberapa Titik di Kota Jambi
Silahturahmi dengan Tokoh dan Mahasiswa Asal Papua, Ini Pesan Kapolda
Ribuan Personel Polda Jambi Dipersiapkan dalam Pengamanan Nataru
Hingga Kemarin, Realiasi APBD Provinsi Jambi TA 2026 Baru 59,14%



