JAMBERITA.COM - Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi. Seorang mucikasi berinisial VVP berhasil diamankan, Kamis (30/12/21).
Dikatakan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP M Santoso, kasus ini terungkap dari hasil Patroli Siber yang dilakukan anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi."Dari hasil patroli siber, kita menemukan akun media sosial penyedia prostitusi online," katanya.
Wadir Reskrimsus mengatakan, VVP ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi. Saat itu, VVP tengah menunggu di lobi usai mengantarkan tiga orang perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan pria hidung belang.
"Saat itu kita juga menemukan tiga pasangan bukan suami istri dalam tiga kamar," ungkapnya.
Lebih lanjut Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan VVP diketahui telah melakukan pratik prostitusi online dalam kurun waktu enam sampai satu tahun terakhir.
Setidaknya, sudah lima perempuan yang diperdagangkan VVP kepada laki-laki hidung belang. "Diantaranya ada mahasiswi. Dan ada juga yang berasal dari luar Kota Jambi," bebernya.
Santoso memambahkan, untuk satu kali transaksi VVP mematok tarif minimal Rp 2,5 juta. Hasil transaksi tersebut kemudian dibagi dua oleh VVP bersama perempuan yang diperdagangkannya.
Ditanya apakah ada kaitannya kasus VVP dengan perdagangan anak yang diungkap Polresta Jambi, Santoso belum bisa memastikannya. "Masih kita kembangkan," jelasnya.(SAP)
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Polda Jambi Ringkus 4 Pelaku Penculikan, Ini Modusnya ke Korban
Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Bahar Bin Smit Naik ke Penyidikan
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
