JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini Kamis (13/1/2022).
Ini terkait kasus TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsu Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Jubir KPK dalam keterangan tertulisnya.
Adapun saksi yang diperiksa yakni :
1. PHE NGAK BOEN Mengurus Rumah Tangga
2. SHERRIN THARIA Karyawan Swasta
3. RUTH LILA ANGGRAINI Ibu Rumah Tangga
4. HANNA FRANCISCA Mengurus Rumah Tangga
Klaim Plt Dirut : Pengerjaan Selesai, Air PDAM Mendalo ke Pematang Gajah Tinggal Pendistribusian?
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
Hakim Tolak Eksepsi Nurkholis CS, Sidang Dugaan Korupsi Pilkada Tanjabtim Berlanjut
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim



