JAMBERITA.COM- Universitas menggugat perdata Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri. Gugatam didaftarkan Jumat (4/2/2021).
Menanggapi gugatan ini, Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti melalui Kuasa Hukumnya JarkasmanTanjung mengatakan pihak YPJ akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan.
Jaskarman mengatakan, pihaknya YPJ akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mereka siap menghadapi gugatan dan dipastikan juga melakukan upaya hukum. “Kita kan sekarang posisinya sebagai tergugat. Apapun itu, kita ikuti proses hukum. Terkait dengan aset yayasan yang disebutkan dipindahnamakan menjadi ke pribadi, silahkan dibuktikan di persidangan nanti,” katanya.
Mengenai total kerugian sebesar lebih dari Rp 43 miliar, Jaskarman mengatakan, memang dalam gugatan, sudah biasa harus dirincikan total kerugian baik materil maupun immateril. Begitu juga dengan adanya sita jaminan aset berupa rumah pribadi dan kendaraan roda empat milik ketua yayasan, Jaskarman juga menanggapi santai.
“Rumah yang mana yang mau disita, apakah sudah jelas alamatnya. Pada intinya kami siap menghadapi dan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.(sm)
Pascasarjana UNJA Gelar Kuliah Umum Penguatan Mental Mahasiswa
SAH Instruksikan Kader Gerindra Jambi Sebarkan Capaian Pemerintah dengan Narasi Positif
Mahasiswa Kembali Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Soroti MBG hingga Karhutla
Unbari Gugat Ketua Yayasan ke Pengadilan Sebut Ada Kerugian Materil dan Inmateril Rp43 M Lebih
HUT ke-27 Tanjabtim, Wagub Sani Harap Capaian dan Keberhasilan Jadi Motivasi untuk Kemajuan Mendatan

