JAMBERITA.COM- Ketua DPRD Provinsi Jambi mendukung langkah presiden Indonesia, Joko Widodo dalam rangka memerintahkan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Seperti diketahui permenaker menuai protes karena dianggap merugikan pekerja.
Edi Purwanto menyebut bahwa langkah presiden ini sangat tepat dan cepat dengan melihat respon dan aspirasi semua masyarakat terkait keberatan atau penolakan aturan JHT yang baru bisa di ambil di usia 56 tahun.
"Kami sangat merespon baik dan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pak Presiden. Kita berharap bahwa apa yang menjadi arahan pak Presiden dapat di realisasikan oleh Menaker," ungkapnya.
Edi yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan menyebut bahwa dirinya memang secara tegas menolak terkait dengan aturan JHT tersebut. Apalagi menurutnya aturan tersebut dikeluarkan dalam situasi Indonesia seperti saat ini.
Edi Purwanto berharap arahan dari Presiden untuk pelaksanaan revisi ini bisa membawa angin segar kembali bagi para pekerja. Kegaduhan yang selama ini terjadi diharapkan untuk dapat segera terselesaikan sehingga tidak ada kegaduhan yang berkelanjutan.
"Kita berharap revisi ini segera dilakukan, sehingga kegaduhan di masyarakat tidak berlarut-larut. Kita berharap juga revisi ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terutama pekerja yang merasakan JHT," pungkasnya.(*/sm)
UNJA Borong Juara Bawa di Ajang Nasional, Bawa Nama Jambi ke Panggung Kewirausahaan Indonesia
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!
Gandeng LAN : Gubernur Al Haris Sebut Pemprov Jambi Fokus Cetak Aparatur Berkualitas hingga Desa
3 Kepala Daerah Jabatannya Segera Berakhir, DPRD Minta Eksekutif Pilih Pj Bupati yang Berkompeten
Ketua DPRD Beri Masukan ke Pemerintah Soal Minyak Goreng dan Kedelai
Pansus Kesulitan Panggil Perusahaan, Wartono: Hanya Utus Humas, Tak Bisa Ambil Keputusan
Pemprov Jambi Perpanjang Pemutihan : Tunggakan PKB Cukup Bayar 1 Tahun!



