JAMBERITA.COM - Syarat tes PCR dan antigen resmi tidak lagi berlaku. Hal tersebut menyusul pernyataan yang disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, bahwa ketentuan untuk tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik tidak lagi diperlukan.
Menanggapi itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa Pemprov Jambi telah menerima surat resmi terkait pencabutan pemberlakuan aturan ini. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 no 11 tahun 2022 terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dimasa pandemi.
"Sekarang sudah boleh berpergian ke seluruh Indonesia," katanya, Selasa (8/3/2022).
Sudirman juga mengatakan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau minimal dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen. Sedangkan yang belum atau baru mendapatkan dosis pertama harus menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
"Dalam surat ini bagi pelaku perjalanan tidak lagi menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, jika minimal sudah divaksin kedua," tambahnya.
Sementara itu bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit khusus sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen disertai surat keterangan dokter.
"Dalam surat itu dituliskan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksinasi," jelasnya.
Untuk pelaku perjalanan dibawah usia 6 tahun sendiri dapat melakukan perjalanan ditemani pendamping dengan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Peringati HUT ke-5, SMSI juga Serahkan SK ke Ketua Dewan Pembina SAH
Bakti Untuk Jambi, SAH Gelar Sosialisasi UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



