JAMBERITA.COM- Wakajati Jambi Bambang Gunawan memimpin rapat perdana dengan topik mensosialisasikan aturan mengenai tunjangan kinerja.
Sesuai Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-12/c.3/01/2022 18 jan 2022
Perja 4 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pemptongan gaji/ tunjangan kinerja berdasakan aplikasi Kejaksaan Mobile maka dipandang perlu untuk disampaikan kepada seluruh jajaran.
Wakajati mengharapkan seluruh pegawai melakukan absensi secara digital melalui HP masing-masing dengan ketentuan 8 jam / hari.
Yang menilai absensi ini full atau terpotong adalah Aswas dan tugas operator hanya membantu pegawai apabila ada teman teman yang ijin, cuti atau tugas luar sesuai rekomendasi atasan langsung bukan untuk merubah jam kerja karena semua sudah berdasarkan aplikasi. "harapan saya seluruh pegawai absen melalui HP masing-masing dan pembayarannya akan disesuaikan dengan kehadiran" tegas Bambang Gunawan.
Dalam memimpin rapat ini Wakajati Jambi didampingi oleh Asintel Jufri, Asdatun Agus Irawan dan Aswas Eko Bambang yang diikuti seluruh pegawai Kejati Jambi.(*/sm)
10 Orang PTT Satpol-PP Disebut Ada Titipan Dewan, Ketua DPRD :Tunjuk Siapa Namanya
Dewan Panggil Kadis PUPR Provinsi Jambi Soal Pemindahan Sport Center
Heboh, Budi Yako Sebut 10 PTT Titipan dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Anggota Dewan
SAH Ajak Kader GERINDRA Panjatkan Doa Jelang Ramadhan Sebagai Persiapan Diri
Launching Permendagri 59/2021, Ketua DPRD Edi: Masyarakat Jambi Harus Dapat Pelayanan Terbaik
Pengurus MKGR Provinsi Jambi Resmi Dilantik, Pinto Ketua, Sigit Eko Yuwono Sekretaris


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



