JAMBERITA.COM- Sikap tegas diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam menyikapi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Di wawancarai di Jambi, Senin 11 April 2022, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini mengatakan, THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tandas bapak Beasiswa Provinsi Jambi tersebut.(*/sm)
DPRD Tanjab Barat Jadwal Ulang Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Jumat Terakhir Juli 2026, SAH Ajak Jadikan Muhasabah sebagai Bekal Menyongsong Bulan Baru
SAH Tegaskan "Londo Ireng" Merujuk pada Oknum yang Mengabaikan Kepentingan Bangsa, Bukan Merendahkan
Ketua Komisi IV DPRD Sebut Pendidikan dan Kesehatan Prioritas, Fadli : Pelayanan Kita Kawal
SAH: Pademi Covid-19 Membuat Nakes dan Ibu-ibu Bagai Pejuang Kehidupan Era Kini
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun


