JAMBERITA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata kembali meresmikan Rumah Restorative Justice berlangsung di Rumah Adat Melayu Desa Bukit Baling, Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, Kab Muaro Jambi, Kamis (21/04/22).
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Muaro jambi Hj. Masnah Busro, Sekda Muarojambi Budhi Hartono, Kajari Muaro Jambi Kamin, Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Dandim 0415/Muarojambi, para Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa se wilayah Muaro Jambi.
Masnah Busro menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajati Jambi yang meresmikan Rumah Restorative Justice dan nantinya akan disebut Gena RJ. "Dengan adanya Gena RJ ini, permasalahan pencurian yang ancaman hukuman dibawa Lima Tahun, atau pencurian Sandal ataupun bentrok antar desa, kiranya jangan dulu langsung bawa ke tingkat kepolisian atau kejaksaan. Hendaknya diselesaikan dulu ditingkat desa masing masing," tuturnya.
Sementara itu Kajati Jambi Sabta Subrata dalam mengatakan, program Restorative Justice bertujuan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
"Permasalahan yang kecil seperti maling sandal, atau perkara yang kerugiannya dibawa Rp 2 juta, kemudian baru pertama kali melakukan, bukan resedivis dan ancamannya dibawah 5 tahun, supaya dapat diselesaikan ditingkat bawah. Antara korban dan pelaku ataupun keluarga bisa berdamai. Atau bisa juga diselesaikan ditigkat desa. Program RJ ini tujuannya untuk menciptakan kondisi yang rukun dan damai ditengah masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kajati Jambi yang sudah meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Muarojambi di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Bukit Baling Kecamatan Sekernan Muarojambi.
"Mudah mudahan tempat ini dapat dimanfaatkan secara optimal, dan semua perkara bukan hanya langsung ke tingkat pengadilan tapi bisa diselesaikan sedini mungkin dengan keadilan kemasyarakatan. Tujuan kita bukan untuk memenjarakan semua orang, akan tetapi dengan adanya RJ ini dapat dipilah pilah mana yang patut untuk diselesaikan tingkat bawa, atau dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” tuturnya.(afm)
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Pemkab Tanjab Barat Perkuat Komitmen, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Prabowo Prioritaskan Pertanian, SAH Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Raksasa Pangan Dunia
Polda Jambi Berangkatkan 105 Personel Sat Brimob ke Polda Metro Jaya
Perkuat Capaian RB dan SAKIP, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Pengelolaan Kinerja B06

