JAMBERITA.COM - Kasus sengketa lahan antara pedagang pisang Asril dengan keluarga Robin Lee terus bergulir.
Hari ini Jum'at (1/7/2022) pihak Pengadilan Negeri, Lurah, RT, Babinsa dan Kantibmas meninjau langsung lahan sengketa yang berlokasi di Jalan M. Kukuh kelurahan Paal Lima, kecamatan Kota Baru, Jambi.
Lahan seluas 525 meter persegi itu terletak cukup strategis berada dipinggir jalan raya.
Hari ini pihak penggugat yakni keluarga Robin Lee turut hadir dalam sidang lapangan tersebut.
Diwakili kuasa hukum Eli Ningsih mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki keluarga Robin Lee sudah sesuai.
"Kami menentukan posisi kami bahwa posisi kami sesuai keterangan polisi dan BPN," ujarnya.
Atas kasus ini, pihak Pengadilan Negeri juga enggan berkomentar. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jambi juga diketahui tidak ikut hadir.
"Kalau BPN saya kurang tau, memang tidak hadir tadi," kata Yasir, anak pedagang pisang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban keterangan atas tidak hadirnya BPN Jambi untuk sidang lapangan sangketa lahan tersebut. (sap)
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Polda Jambi Ungkap Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Warsi dan Lintas OPD Adakan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi pada Orang Rimba
Kapolda Jambi Sambangi Poll Truk Batubara PT WSP : Ini Contoh yang Benar
Ratu Munawaroh Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya Menpan RB Tjahjo Kumolo
Tausiyah Jum'at, SAH Bicara Adab Terima Kasih Politik yang Mulai Hilang
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


