Itjen Kemendagri Deadline Per 31 Agustus Realisasi Serapan APBD 2022 di Jambi Harus 51 Persen



Jumat, 12 Agustus 2022 - 17:06:36 WIB



Suasana Rapat.
Suasana Rapat.

JAMBERITA.COM - Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendagri bersama Inspektur dan Badan Keuangan kabupaten kota se Provinsi Jambi melakukan penandatangan dan kesepakatan dalam mendorong penyerapan realisasi anggaran tahun 2022.

Inspektur Wilayah II Itjen Kemendagri Ucok A Damenta menyatakan, kesempatan tersebut yaitu, per 31 Agustus 2022 realisasi serapan anggaran minimal sudah diatas 51 persen. Kemudian pada akhir September harus berada di 61 persen lebih.

"Kami akan melakukan Monitoring dan Evaluasi pemantauan bagi daerah yang sudah komit, kesepakatan dan sudah menandatangani berita acara," katanya, usai rapat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Jum'at (12/8/2022).

Menurut Ucok, apabila penyerapan realisasi anggaran tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani maka itu akan terus mereka pantau serta mengecek pengaruh apa saja yang menjadi kendala.

"Karena hari ini sudah tandatangan berita acara, ketika nanti 31 Agustus ada persoalan tidak bisa merealisasikan itu akan kita cek, (konsekuensinya -red) pasti ya. Kita akan melihat beberapa hal aspek mana yang berpengaruh, apakah itu aspek Sumber Daya Manusia (SDM) nya," tegasnya.

"Kalau SDM nya tidak mampu, aturan dan regulasi nya sudah jelas ya bearti mungkin butuh penyegaran. Makanya akan kita pantau terus jangan sampai menghambat program program daerah," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi