JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama mengaku baru mengetahui dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan surat yang beredar, Selasa (20/9) kemarin. Sementara Hasan Ibrahim setelah menjalani pemeriksaan KPK mengucapkan permohonan maaf.
Agus Rama mengatakan bahwa dirinya (hari ini) diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Namun, dirinya baru mengetahui bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kemarin saya baru mengetahui surat yang beredar bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka. Ya kita jalanin saja,"ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus Rama satu bulan yang lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik KPK di Mapolda Jambi."Pemeriksaannya disini, beberapa bulan yang lalu," ujarnya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap ketok palu RAPBD 2017-2018, di Mapolda Jambi, Rabu (21/9/2022).
Selain Agus Rama, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019, Hasan Ibrahim juga turut diperiksa KPK sebagai saksi. Ia memasuki ruangan pemeriksaan pada pukul 10.40 WIB dan keluar sekitar pukul 12.12 WIB.
Hasan menyatakan, dirinya telah mendapatkan kabar bahwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan pemeriksaan ini ia dipanggil hanya sebagai saksi. "Saya sudah dapat kabar namun untuk surat resminya saya belum menerimanya. Ya nantikan suratnya dikirim,"ujarnya.
Untuk itu dirinya menyampaikan, kepada seluruh pendukungnya dan masyarakat Ia mohon maaf atas kekeliruan, kekhilafan yang sudah dilakukan ini. "Saya tidak ada niat untuk melakukan kejahatan,"katanya.
Selain itu, ia telah dipecat dari Partai pada tahun 2015 dan tidak boleh masuk fraksi."Karena saya mendukung HBA, dan PPP mendukung Zumi Zola makanya saya dipecat dan makanya itu saya tidak ikut campur. Untuk aliran dana tanya saja sama penyidik," pungkasnya.(ir/afm)
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
Banpres Rp30 M Karhutla Jambi Disorot! BPBD Terima Rp18,78 M, Rincian Pengadaan Dipertanyakan
Regulasi Jalan Khusus Batubara Belum Selesai, Abun Yani Ingatkan Pemprov Jambi
Abdullah Sani Buka Turnamen Voli tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Suap Ketok Palu Termasuk BBS, Begini Katanya
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
