JAMBERITA.COM, MERANGIN - Nekat dari Medan lalu melakukan aksi pencurian motor (Curanmor), IR (38) asal Medan dibekuk anggota Polsek Bangko.
IR ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
IR pun digiring ke Polsek Kota untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya.
Kapolsek Bangko AKP Harianto Sitepu, dalam rilis pers di Polres Merangin menjelaskan penangkapan pelaku curanmor karena adanya laporan warga sungai Ulak ke kantor Polisi.
"Pelaku kita tangkap setalah pemilik motor melaporkan ke Polsek Bangko, anggota pun bergerak dan pelaku berhasil ditangkap, "ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kapolsek Bangko AKP Harianto Sitepu.
Untuk curanmor itu sendiri di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan. Sedangkan motor didapat di daerah Muara Jernih.
"Untuk TKP Curanmor Desa sungai ulak, motor kita dapat didesa muara jernih, Pelaku dari Medan, "kata Kapolsek Bangko.
Dari keterangan pelaku disampaikan Kapolsek Bangko, baru dua tahun tinggal Merangin.
"Baru dua tahun di Merangin," singkat Kapolsek Bangko AKP Harianto Sitepu.
Selanjutnya Pelaku IR untuk mempertanggung jawabkan kejahatan harus ditahan di Polres Merangin dalam proses hukuman penjara. (oli)
Ini Kesepakatan KPK dengan Pemkab Merangin Terkait Masalah Aset
Penampakan Tugu TMMD di Desa Kembang Seri Baru Jadi Bukti Sinergisitas TNI-Rakyat
Gaji Honorer Tak Dibayar, Kepsek di Margo Tabir Jadi Tersangka
Warga dan Satgas Gotong Royong Bangun Tugu TMMD di Desa Kembang Seri Baru
Bupati Hadiri Tabligh Akbar Haul Syekh Abdul Qadir Al- Jailani
Jalan TMMD di Desa Kembang Seri Baru Rampung Hasil Kerjasama Satgas dan Warga
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


