JAMBERITA.COM - KPU RI telah menetapkan jumlah kursi untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Dari penetapan tersebut, kursi di Muaro Jambi bertambah dari 35 menjadi 40 kursi.
Sedangkan Sarolangun yang sebelumnya ada 35 kursi berkurang menjadi 30 kursi. Sisanya masih dalam jumlah kursi yang sama dengan pemilu 2019.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal menyatakan keputusan berkurang atau bertambah itu berdasarkan jumlah penduduk diwilayah tersebut. Data itu diambil dan diolah dari DAK (Data Agregasi Kependudukan).
"Dari data itulah dasar KPU RI menetapkan jumlah baik itu berkurang atau bertambah jumlah kursi," katanya, Rabu (9/11/2022).
Ia menyebutkan, untuk penentuan jumlah kursi setiap dapil nanti akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan melakukan uji publik. Dari situ baru akan diketahui dari dapil mana saja yang bertambah atau berkurang jumlah kursinya.
"Patokan nanti tetap mengacu pada dapil pemilu 2019 dan jumlah penduduk setiap kecamatan. Setelah itu baru bisa dipastikan berapa alokasi kursi setiap dapil," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Muaro Jambi Hamdi juga menyebutkan kemungkinan Muaro Jambi akan ada penambahan jumlah kursi. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk di Muaro Jambi yang meningkat secara signifikan.(am)
Jumlah Kursi Pemilu 2024 di 11 Kab/Kota, Muaro Jambi Bertambah, Sarolangun Berkurang
Indeks Kerawanan Pemilu Digarap, Bagaimana Kerinci dan Sungaipenuh
Jarnas Anies Baswedan Jambi Gerak Cepat: Rekrutmen Hingga Sosialisasi Masif
Ketua DPRD Edi Purwanto Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga di Reses
Tertarik Jadi Calon DPD RI? Sekarang Sudah Bisa Kumpulkan Dukungan
Warga Muhajirin Definisikan Bahasa Kiasan Ketika di Musim Politik, Hubungan Putus Gegera Duit Rp100
Ketum PP GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat di Jambi

