JAMBERITA.COM - Direktur PT Putra Indragiri Sukses Andy Veryanto ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jambi di Pengadilan Negeri Jambi usai menjalani sidang, Selasa (15/11/2022).
Diketahui, Andy Veryanto ini merupakan DPO kasus pajak pada 2018 lalu. Dalam eksekusinya, sempat terjadi keributan antara jaksa dan penasihat hukum terdakwa termasuk terdakwa yang juga melawan.
"Ini dalam pengadilan, tidak boleh ditangkap," sebut salah satu pengacara tersebut.
Namun, penyataan itu dibantah langsung oleh jaksa yang melakukan eksekusi.
"Yang tidak boleh itu didalam ruang sidang, kalau di pengadilan boleh," jawab salah seorang jaksa.
Sekarang ini, Andy Veryanto sudah dibawa ke Kejari Jambi.(am)
BPJN Minus Anggaran, Pemprov Jambi Didesak Cari Solusi Soal Kemacetan Angkutan Batubara
Pelaksanaan BIAN di Jambi Capai 81.1 Persen, Tanjabtim Tertinggi - Kota Terendah
Fokus Multipihak: Strategi Kolaborasi Pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD)
Tomas Batanghari Temui Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bahas Soal Keluh Kesah Angkutan Batubara
Demi Biaya Persalinan, Pasutri di Jambi Nekat Melakukan Curanmor hingga Ditangkap Polisi
Gubernur Al Haris Ikut Raker Bersama Komisi II DPR RI - Mendagri, Ini yang Dibahas!


