Berkas TPPU Diduga Bandar Narkoba Diserahkan, Polda Sumsel Juga Sita Rumah dan 3 Mobil Mewah



Minggu, 27 November 2022 - 13:59:50 WIB



Petugas Pasang Police Line Aset Berupa Rumah Diduga Hasil dari Transaksi Peredaran Gelap Narkotika/foto : IG @narkobapoldasumsel
Petugas Pasang Police Line Aset Berupa Rumah Diduga Hasil dari Transaksi Peredaran Gelap Narkotika/foto : IG @narkobapoldasumsel

JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melaksanakan serahterima berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Kejati Sumsel, Kamis (17/11/2022).

Penyerahan berkas tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumsel, di Jalan Gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Minggu (27/11) melalui pesan WhatsApp nya, membenarkan telah dilakukannya penyerahan berkas tahap II juga terkait dengan sitaan aset terhadap tersangka RA.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjelaskan terkait serah terima berkas tahap II dan Barang Bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.

“Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP :/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu,” Sabtu (26/11/2022)

Menurut nya, tersangka RA saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri (PN).“Terdakwa RA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang,” ungkapnya.

Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekening dan ada juga berupa aset mobil, serta rumah yang berada di luar Kota Palembang.

"Aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung," terangnya.

Pada 18 Oktober 2022 waktu lalu, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV.(afm)





Artikel Rekomendasi