JAMBERITA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melaksanakan serahterima berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pihak Kejati Sumsel, Kamis (17/11/2022).
Penyerahan berkas tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumsel, di Jalan Gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Minggu (27/11) melalui pesan WhatsApp nya, membenarkan telah dilakukannya penyerahan berkas tahap II juga terkait dengan sitaan aset terhadap tersangka RA.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjelaskan terkait serah terima berkas tahap II dan Barang Bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.
“Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP :/A79/VI/2021/Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021 tahun yang lalu,” Sabtu (26/11/2022)
Menurut nya, tersangka RA saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri (PN).“Terdakwa RA dalam melakukan transaksi Narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang,” ungkapnya.
Dari hasil transaksi peredaran gelap Narkotika tersebut, kemudian terdakwa menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekening dan ada juga berupa aset mobil, serta rumah yang berada di luar Kota Palembang.
"Aset yang di sita oleh penyidik berupa 1 (satu) unit rumah, yang berada di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung," terangnya.
Pada 18 Oktober 2022 waktu lalu, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV.(afm)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Resmi Ditahan
Polresta Jambi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Gara-gara Istrinya Diganggu Tetangga
Seorang Pelajar Diamankan Polda Jambi Dengan BB 4,8 Kg Ganja Siap Edar
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

