JAMBERITA.COM - DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi mendesak Ketua Makamah Agung (MA) RI memutus perkara kasasi Kejari Kab Tebo atas kasus perambah hutan lindung dengan tersangka Syamsu Rizal.
"Karena dampak yang di timbulkan sangat hebat serta mengakibatkan rusaknya hutan," kata Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi, Robert Samosir, kepada jamberita.com, Jum'at (2/12/2022).
Maka dari itu, dia meminta MA harus bertindak tegas dan adil agar efek jera dirasakan oleh masyarakat yang mau coba-coba merusak hutan dan lingkungan hidup.
"Kita meminta agar Komisi Yudisial turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MA ini. DPD lembaga lingkungan hidup indonesia terus akan mengawal putusan MA tersebut," pungkasnya.(afm)
Mahasiswa Kehutanan UNJA Edukasi Pelajar SMPN 24 Jambi Tentang Konservasi Orang Utan
Mahasiswa UNJA Bedah Potensi Ekowisata Kehutanan ke Siswa SMPN 11 Jambi
Lecehkan Mahasiswi Magang Di RSUD Mattaher, LSMM Jambi Minta Pelaku Dihukum Berat Sesuai UU TPKS
Cekal Bunker 20 Ton BBM Ilegal, DPD GPM Jambi dan LSMM Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi
SAH Apresiasi dan Rasa Bangga akan Gelar Profesor Komandan Sufmi Dasco Ahmad


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



