JAMBERITA.COM - DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi mendesak Ketua Makamah Agung (MA) RI memutus perkara kasasi Kejari Kab Tebo atas kasus perambah hutan lindung dengan tersangka Syamsu Rizal.
"Karena dampak yang di timbulkan sangat hebat serta mengakibatkan rusaknya hutan," kata Ketua DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Jambi, Robert Samosir, kepada jamberita.com, Jum'at (2/12/2022).
Maka dari itu, dia meminta MA harus bertindak tegas dan adil agar efek jera dirasakan oleh masyarakat yang mau coba-coba merusak hutan dan lingkungan hidup.
"Kita meminta agar Komisi Yudisial turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan di MA ini. DPD lembaga lingkungan hidup indonesia terus akan mengawal putusan MA tersebut," pungkasnya.(afm)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Lecehkan Mahasiswi Magang Di RSUD Mattaher, LSMM Jambi Minta Pelaku Dihukum Berat Sesuai UU TPKS
Cekal Bunker 20 Ton BBM Ilegal, DPD GPM Jambi dan LSMM Jambi Apresiasi Kinerja Polda Jambi
SAH Apresiasi dan Rasa Bangga akan Gelar Profesor Komandan Sufmi Dasco Ahmad
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



