
Sebanyak 34 gubernur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Penetapan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan ketentuan kenaikan tidak lebih dari 10 persen.(antara)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
INFOGRAFIS: Tindak lanjut kesepakatan kerja sama pada KTT G20
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



