JAMBERITA.COM- Dari analisis Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Jambi terdapat 10.332 hektare (ha) kawasan tambang terbuka batu bara di Provinsi Jambi.
Berdasarkan data KKI Wasi Jambi luas kawasan yang 10.332 ha itu terdapat di beberapa kabupaten, di antaranya,
Kabupaten Batanghari dengan luas 3.236 ha
Kabupaten Bungo dengan luas 2.836 ha
Kabupaten Sarolangun dengan luas 2.536 ha
Kabupaten Tebo dengan luas 1.367 ha
Kabupaten Muaro Jambi dengan luas 220 ha
Kabupaten Tanjab Barat dengan luas 101 ha
Kabupaten Merangin dengan luas 37 ha
Direktur KKI Warsi Jambi Adi Junedi mengatakan sebagian besar lahan terbuka batubara belum direklamasi dan dipulihkan fungsinya. Pihaknya meminta perhatian serius pemerintah untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Ini penting dilakukan untuk memulihkan ekologi pasca tambang,” kata Adi Junedi, saat rilis akhir tahun KKI Warsi, Selasa (20/12).
Dijelaskannya juga bahwa secara sosial, pengangkutan hasil tambang telah banyak berimplikasi pada kehidupan masyarakat lain. Hal Ini timbul karena angkutan batu bara masih melewati jalan umum yang dilalui masyarakat.
Warsi menghimbau pemerintah daerah menekan pengusaha batu bara untuk tidak menggunakan jalur transportasi umum.
"Mereka harus melewati jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan, bukan menggunakan dana publik. Alternatif lainnya batu bara bisa menggunakan jalur sungai," ujarnya.
Dikatakan Adi Junedi, pemulihan ekologi harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk pemerintah dengan regulasi yang kemudian mengawasi jalannya regulasi untuk pemulihan ekologi.
Hal ini kata dia, penting menjadi perhatian bersama, mengingat Indonesia juga berkomitmen menurunkan emisi dari berbagai sektor termasuk tata guna lahan dan menetapkan Net Zero Emission tahun 2060.
Lebih lanjut, Warsi meminta pemerintah harus memastikan perusahaan harus menerapkan prinsip Environmental, Social dan Governance (ESG) dalam menjalankan dan memulai bisnisnya.
"Prinsip ini penting, untuk memastikan kelompok usaha menjalankan usahanya dengan kaidah-kaidah yang mendorong kelangsungan sumber daya alam secara berkelanjutan. Melalui tata kelola usaha yang baik dan benar serta secara sosial diterima masyarakat disekitarnya," tegasnya.
Dia menyebut bahwa pemerintah telah berkomitmen menerapkan Indonesia's FOLU, Forest and Other Land Use, (pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan) Net Sink 2030, di mana kemampuan hutan seimbang antara serapan dengan emisi yang dikeluarkan.
Dalam rancangan yang dibuat, dan kini tengah disosialisasikan ke pemangku kebijakan di daerah, Indonesia berencana untuk tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030.
"Untuk mencapai ini harus dilakukan dengan managemen pengelolaan hutan berkelanjutan, tata kelola lingkungan dan tata kelola karbon," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus segera meninjau tata kelola kehutanan yang sudah berjalan karena tinggal sisa 8 tahun dalam menuju tahun 2030 mendatang.
“Jika kita memang berkomitmen untuk mencapai FOLU net Sink ini, tentunya semua kegiatan operasional perusahaan yang belum ramah lingkungan harus segera ditinjau ulang,” tutup Adi Junedi. (tna)
Jelang Nataru BPTD Pastikan Armada Yang Akan Beroperasi Aman
Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Perkuat Sinergi Pengawasan
Dukung Pembangunan Keberlanjutan, PLN UPDK Jambi Raih Penghargaan Walikota Jambi
Hasil Evaluasi Kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Provinsi Jambi Berada di Level 3
Tahun 2023 SAH Minta Program Layanan Kesehatan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas !
Hasil Rekrutmen Proaktif Bintara Polri 2023 di Polda Jambi Tersisa Hanya 26 Peserta
Polda Jambi Serahkan 3 Tersangka dan BB Dugaan Korupsi DAK SMK TA 2022 ke JPU



