JAMBERITA.COM - Perda Administrasi Kependudukan (Adminduk) disetujui DPRD Provinsi Jambi dengan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Rapat Paripurna Senin (19/12/2022) waktu lalu
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Arief Munandar, mengatakan Adminduk merupakan suatu kewajiban baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka seluruh adminduk masyarakat dapat terlindungi.
"Sebenarnya suatu kewajiban pemerintah, kita harus melakukan agar bagaimana seluruh masyarakat itu bisa, terlindungi. Artinya masyarakat Jambi lebih tertib terkait dengan Administrasi Kependudukan," tuturnya kepada jamberita.com, Jum'at (23/12/2022).
Adminduk kata Arief, mulai dari KK, KTP, KIA akta kelahiran, akta kematian. "Kalau meninggal kan otomatis semua berubah, makanya kita Dinsosdukcapil kab/kota Provinsi Jambi berkomitmen bagaimana pelayanan Adminduk harus lebih baik lagi kepada masyarakat," jelasnya.(afm)
SAH Dorong Hilirisasi Sawit, Petani Jambi Harus Naik Kelas Jadi Pelaku Industri
Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan Remisi Hari Anak Nasional di LPKA Muara Bulian
Eks Dirut Perumda Tirta Mayang Akui Teken RKAP 2022-2023, Dirtek Malah Jadi Tersangka, PH : Aneh!
Jambi Responsif Pada Dinsosdukcapil, Panti Multi Layanan Bagi Disabilitas Segera Diresmikan
Jelang Nataru 2023, Harga Pangan di Pasar Angso Duo Beranjak Naik
Gubernur Al Haris Buka Turnamen Tenis Antar Alumni Perguruan Tinggi ke-16 se-Indonesia di UNJA



