JAMBERITA.COM - Perda Administrasi Kependudukan (Adminduk) disetujui DPRD Provinsi Jambi dengan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Rapat Paripurna Senin (19/12/2022) waktu lalu
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Arief Munandar, mengatakan Adminduk merupakan suatu kewajiban baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka seluruh adminduk masyarakat dapat terlindungi.
"Sebenarnya suatu kewajiban pemerintah, kita harus melakukan agar bagaimana seluruh masyarakat itu bisa, terlindungi. Artinya masyarakat Jambi lebih tertib terkait dengan Administrasi Kependudukan," tuturnya kepada jamberita.com, Jum'at (23/12/2022).
Adminduk kata Arief, mulai dari KK, KTP, KIA akta kelahiran, akta kematian. "Kalau meninggal kan otomatis semua berubah, makanya kita Dinsosdukcapil kab/kota Provinsi Jambi berkomitmen bagaimana pelayanan Adminduk harus lebih baik lagi kepada masyarakat," jelasnya.(afm)
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji
Elaeis Media Bakal Sulap Kelapa Sawit Jadi Bolu, UMKM Jambi Siap-siap Berinovasi
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Jambi Responsif Pada Dinsosdukcapil, Panti Multi Layanan Bagi Disabilitas Segera Diresmikan
Jelang Nataru 2023, Harga Pangan di Pasar Angso Duo Beranjak Naik
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji

