JAMBERITA.COM - Perda Administrasi Kependudukan (Adminduk) disetujui DPRD Provinsi Jambi dengan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi di Rapat Paripurna Senin (19/12/2022) waktu lalu
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Arief Munandar, mengatakan Adminduk merupakan suatu kewajiban baik pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka seluruh adminduk masyarakat dapat terlindungi.
"Sebenarnya suatu kewajiban pemerintah, kita harus melakukan agar bagaimana seluruh masyarakat itu bisa, terlindungi. Artinya masyarakat Jambi lebih tertib terkait dengan Administrasi Kependudukan," tuturnya kepada jamberita.com, Jum'at (23/12/2022).
Adminduk kata Arief, mulai dari KK, KTP, KIA akta kelahiran, akta kematian. "Kalau meninggal kan otomatis semua berubah, makanya kita Dinsosdukcapil kab/kota Provinsi Jambi berkomitmen bagaimana pelayanan Adminduk harus lebih baik lagi kepada masyarakat," jelasnya.(afm)
UBR Jambi Gelar Sumpah Profesi 101 Tenaga Kesehatan Bersama Tiga Organisasi Profesi
Luluskan 688 Mahasiswa, UBR Jambi Siap Fasilitasi Alumni Bekerja di Luar Negeri Lewat Migran Centre
FISIPOL UNJA Gandeng Ratu Munawaroh, Bedah Rahasia Kekuasaan Perempuan dalam Politik
Jambi Responsif Pada Dinsosdukcapil, Panti Multi Layanan Bagi Disabilitas Segera Diresmikan
Jelang Nataru 2023, Harga Pangan di Pasar Angso Duo Beranjak Naik
Kabut Asap Tebal : Pesawat Garuda Rute Jakarta - Jambi Gagal Mendarat, Terpaksa Kembali ke Seotta


