JAMBERITA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berikan hukuman sedang kepada oknum Perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, bahwa pihaknya telah telah menerima laporan penjatuhan hukuman dari Inspektorat dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
"Yang bersangkutan diberikan sanksi sedang yang berat, berupa penurunan pangkat selama 1 tahun, dan dimutasi tidak disitu lagi tapi ini masih usulan ya, yang akan disampaikan kepada pak gubernur," katanya. Kamis (29/12/22).
Informasi terbaru bahwa oknum tersebut mulai ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Selasa 27 Desember 2022 siang pukul 14.00 WIB.(tna)
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!
Wacana Perbaikan Jalan Padang Lamo Terus Dikawal, Terbaru PUTR Jambi Kembali Bahas Bersama BPJN
Tim Kuasa Hukum Bantah Rumor Pembatalan 105 SHM di Muaro Jambi
Pertemuan Forum Puspa Resmi Di Buka Kepala Dinas PMPPA Kota Jambi
Undang Berbagai Mitra, Kantor Bahasa Provinsi Jambi Paparkan Taklimat Capaian Kinerja 2022
Geger Simpang Siur Lahan, Benarkah Anggaran Rp12 M Bengkak Jadi Rp15 M? Ini Fakta Mengejutkannya!

