JAMBERITA.COM - PT. Andika Perkasa Nusantara (APN) diduga melakukan penyerobotan tanah di empat Desa sekaligus dengan luas sekitar 30 Hektar (Ha) lebih, sehingga diminta angkat kaki dari lokasi.
Tidak terima atas dugaan penyerobotan oleh pihak perusahaan sehingga terjadi pengusiran oleh warga setempat."Kami tidak terima tanah kami di serobot, dan kami minta pergi dari tanah kami," ungkap Warga Rantau Limau Manis, Kabupaten Merangin.
Tidak itu saja, masyarakat pun juga mengusir alat berat merek Hitachi milik PT APN keluar dari lokasi yang dianggap menduduki tanah milik masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rantau Limau Manis Aswani saat dikonfirmasi, menanggapi persoalan tersebut. "Ini adalah tanah milik masyarakat 4 Desa, yang diambil sepihak dari perusahaan PT APN, padahal tanah ini milik masyarakat," tuturnya.
Selanjutnya, dari pihak perusahaan PT APN Ardiansyah mengatakan, ini data tanah dari pemerintah Desa Tanah Garo, yang mengatakan punya wilayah. "Kita dapat data dari pemerintah tanah Garo, " ungkap Manajer PT APN tersebut.
Secara terpisah pihak Kapolsek Muara Tabir IPDA Trisman juga menanggapi terkait dengan sengketa lahan itu."Untuk kondisi sudah damai, "singkat IPDA Trisman.(oli)
Wacana Pengalihan Kewenangan PPPK ke Pusat: Jambi Berpotensi Hemat Rp200 M, DPRD Ingatkan Hal Ini
Tok! Senat UNJA Setujui Pembentukan Prodi S1 Teknik Mesin FST
Sambut HARLA di Tengah Kabut Asap, Kejati Jambi Bagikan 4000 Masker & Beri Layanan Kesehatan Gratis
Mahasiswa KKN STAI Mamba'ul Ulum Ikuti Program Penghijauan di Desa Pematang Gajah Jambi
Kadis LH Muaro Jambi Temui Massa Aksi Soal PT PAL : Kami Lakukan Tindakan Berupa Pembekuan Izin
Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam Geruduk Kantor Bupati Muaro Jambi, Berikut Tuntutan nya
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi



