JAMBERITA.COM - Sikap pro rakyat berpihak pada masyarakat diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang meminta pemerintah tegas pada BPJS Kesehatan agar menanggung pengobatan pasien yang menjadi peserta BPJS sampai sembuh.
"Kita sudah tegaskan pada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan pasien hingga sembuh," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut di sela - sela resesnya (26/2) kemarin.
Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
"Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP), " tandasnya.(*/sm)
SAH Tegaskan Cinta Tanah Air yang Digelorakan Prabowo Bagian dari Iman
Jaga Marwah Partai, SAH Ingatkan Kader Gerindra Pentingnya Integritas
Terima Kunjungan, Kaper BKKBN Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi TPPS Kabupaten Merangin
Saidina Usman Jadi Pj Rektor Unbari, Camelia Serahkan Langsung SK Penunjukan
Sigap, Alkal PUPR Provinsi Jambi Langsung Gilas Jalan Berlobang di Buluran
Gubernur Al Haris Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan Cempaka Putih



