Oleh : Putri Marselina*
Masyarakat Adat. Sebelum membahas atau mengenal lebih dalam apa itu masyarakat adat, sebaiknya kita harus mengetahui dahulu tentang adat dan budaya yang ada di Indonesia. Indonesia adalah suatu Negara yang memiliki beraneka ragam suku bangsa, kebudayaan, hingga adat istiadat, bahkan tidak jarang setiap masyarakat di bebagai daerah di Indonesia ini menganal yang namanya “adat”. Hari Masyarakat Adat, dimana adalah perayaan untuk menghormati dan menghargai jasa para para tokoh/masyarakat yang sangat berperan penting dalam menjaga adat yang sudah ada sejak dahulu. Hari Masyarakat adat ini diperingari pada tanggal 13 Maret setiap tahunnya. Walaupun tidak semeriah peringatan perayaan lainnya, namun peringatan Hari Masyarakat adat ini sangat penting untuk diperingati setiap tahunnya, mengingat betapa berjasanya masyarakat-masyarakat yang telah berjuang dalam adat di daerah-daerah yang ada di Indonesia ini.
Apa itu masyarakat adat?
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), masyarakat adat diartikan sebagai masyarakat yang hidup di suatu wilayah berdasarkan kesamaan leluhur, diatur oleh hukum adat atau lembaga adat, dan memiliki hak atas hasil dan pengelolaan mereka.
Selain itu definisi lainnya, masyarakat adat didefinisikan sebagai “sebuah kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak bersama atas tanah dan air bagi semua warganya” (Hazairin, 1970:44).
Pada awal mulanya Hari Masyarakat Adat Internasional dimana Majelis Umum Perseriktan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan dalam resolusinya bahwa Hari Masyarakat Adat Internasional (sudunia) diperingati pada tanggal 9 Agustus setiap tahunnya. Lalu pada tanggal 13 September 2007, PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Masyarakat adat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang dasar 1945
1. Pasal 18B ayat 2 menyebutkan “bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.”
2. Pasal 28l ayat 3 berbunyi “menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradapan”
3. Pasal 32 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa Negara memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nila-nilai kebudayaan serta memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional.
Masyarakat adat yang tersebar di seluruh penjuru daerah di Indonesia memiliki nama yang berbeda-beda, seperti contohnya masyarakat adat yang berada di daerah Sumatera Barat, Minangkabau. Masyarakat adat di daerah ini biasa dipanggil dengan sebutan niniak-mamak (penghulu) yang merupkan pimpinan adat di Minangkabau itu sendiri. Tetapi, seseorang di minangkabau tidak akan dapat berfungsi sebagai niniak mamak dalam masyarakatnya jika seandainya dalam suatu kaum keluarga itu sendiri tidak mempunyai gelar kebesaan kaum yang diwarisinya. Jadi bukan berarti setiap orang minangkabau dapat disebut sebagai niniak mamak, untuk bisa disebut sebagai itu maka dia harus melalui tahapan proses atau harus memiliki gelar kebesaran kaum yang diwarisinya.
Penghulu harus bisa membimbing anak cucu serta kaumnya. Penghulu tinggi karena pribadinya berkembang, berilmu, memiliki wawasan yang luas, mempunyai kelebihan dari yang lainnya, berwibawa, disegani anak kemanakan dan lainnya. Jabatan niniak mamak yaitu sebagai pemegang sako datuak secara turun-temurun melalui garis keturunan ibu atau disebut dengan Sistem Matrilineal. Niniak mamak berperan untuk mengawasi, mengurusi, dan menjalankan seluk beluk adat. Niniak mamak pemimpin dan pelindung kaum atau anak kemanakan menurut sepanjang adat. Niniak mamak adalah orang yang menurut pepatah dikatakan sebagai “Nan didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang, kapai tampek batanyo, kapulang tampek barito”. Gelar penghulu adalah gelar atau jabatan yang akan dipusakai secara turun-temurun menurut sistem adat di Minangkabau.
Pemilihan seorang pemimpin di minangkabu dapat melalui sebuah proses yang panjang, pemilihan penghulu ini akan dipilih atau dipertimbangkan secara teliti yang akan ditentukan dengan watak kepribadiannya.
Selain itu, masyarakat adat minangkabau selain menjadi pemimpin bagi kaumnya, ia harus memahami adat yang ada di minangkabau. Seorang pemimpin adat jika ia tidak bisa mengenal dam memahami betul macam-macam adat di daerahnya maka suatu kaum yang di pimpinnya akan hancur. Keberadaan hukum adat khususnya minangkabau sangat penting untuk diakui. Masyarakat minangkabau dikenal dengan 4 pembagian adat yaitu :
1. Adat Nan Sabana Adat, yakni terdapat berbagai macam aturan pokok yang mendasari suatu kehidupan di suku minangkabau.
2. Adat Nan Diadatkan, yakni berisi kaidah, peraturan, ajaran, dan hukum yang telah ditetapkan melalui mufakat.
3. Adat Nan Teradat, yakni peraturan yang dibuat oleh penghulu-penghulu/pemimpin adat dalam suatu nagari yang bertujuan untuk mencapai tujuan dalam masyarakat yang baik.
4. Adat Istiadat, yakni kebiasaan berlaku di suatu tempat dalam berhubungan dengan tingkah laku di masyarakat nagari.
Dalam 4 macam adat minangkabau tersebut maka akan dikelompokkan menjadi 2 bagian penting, yaitu :
1. Adat Nan Babua Mati yakni adat yang hanya atau sudah berlaku umum di daerah Minangkabau.
2. Adat Nan Babuhua Sintak, yakni adat yang ada di Salingka Nagari.
Dalam kedua sifat adat yang sudah ada di Minangkabau tersebut tentu tidak boleh dipertukarkan letaknya atau disamaratakan dan diperlakukan dengan seenaknya. Setiap adat yang sudah tertulis jelas dan diperlakukan di minangkabau maka haruslah di pahami dengan teliti, maka dari itu setiap pemimpin adat di minangkabau (penghulu) harus mengetahui betul tentang adat yang ada di nagarinya, guna bisa menjadikan kaum yang dipimpinnya tidak hancur.
Jika dilihat sangat banyak tanggumg jawab pemimin adat (masyarakat adat) maka dari itulah perlu diadakannya perayaan Hari Masyarakat Adat yang diadakan pada tanggal 13 Maret setiap tahunnya, sebagai bentuk menghormati serta menghargai hasil perjuangan keras para-para tokoh masyarakat adat.(")
Penulis adalah: Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau, Universitas Andalas*
Kekerasan seksual marak dikalangan pelajar, bukti bobroknya akhlak
Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih