JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan mediasi lanjutan atas penyelesain sengketa informasi yang di ajukan oleh Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( Gema Tipikor) Kab. Tebo melawan Pj.Bupati Tebo pada Senin ( 10/04) di Ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Mediasi dipimpin dipimpin oleh Siti Masnidar selaku mediator. Hadir dari Pihak Termohon Ketua Penasehat Hukumnya Saidin Albert Esrnest Sianipar, namun pemohon tidak bisa hadir karena lagi sakit.
Namun termohon memilih untuk tidak melanjutkan mediasi meski masih ada waktu.
Ahmad Taufiq Helmi, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik sekaligus selaku Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa upaya mediasi atas informasi yang diminta oleh pemohonan terkait permintaan Laporan Pelaksanaan APBD sejak Tahun 2012 -2021 gagal, dikarenakan pihak Penesehat Hukum termohon minta lanjut ke sidang Ajudikasi.
Siti Masnidar selaku mediator menjelaskan hasil mediasi hari ini pemohon tidak bisa hadir dikarenakan lagi sakit namun sidang mediasinya tetap dibuka sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam kesepatan tersebut kami menanyakan kembali ke pihak termohon apakah sepakat untuk melakukan mediasi tahap dua. Namun Penesahat Hukum memilih lanjut ke sidang ajudikasi.
" Kami telah menyampaikan ke Majelis Komisioner untuk menetapkan kembali Jadwal sidang Ajudikasi dan Majelis Komisioner akan memanggil para pihak dalan sidang berikutnya," pungkasnya.(adm)
Aliansi Mahasiswa Jambi Bersatu Sebut Provinsi Jambi Gagal Dalam Demokrasi
Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker di Jambi Rusuh, Mahasiswa Lempar Aparat Dengan Botol
Ratusan Mahasiswa di Jambi Gelar Aksi Tolak Perppu Ciptaker Depan Gedung DPRD
Sambut Hari Raya Iedul Fitri 1444 H, Bulog Jambi Siapkan 49 Ton Daging Beku


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


