JAMBERITA.COM- Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana narkoba. Di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Jum'at (14/4).
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan Usman saat jumpa pers mengatakan pada Sabtu (8/4) lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi (subdit 2) berhasil mengungkap kasus terpidana narkoba dengan jumlah tersangka satu orang dan barang bukti kurang lebih 0,975 kilogram sabu.
"Untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita, seberat 975,100 gram apabila satu gram sabu digunakan 5 orang maka jiwa yang bisa terselamatkan 4.875 jiwa," katanya.
Untuk diketahui kata AKBP Andi M Ichsan Usman barang bukti tersebut berasal dari Sumatera, kemudian melintasi Aceh dan Medan.
"Kami berhasil mengungkapkan tempat kejadian di Kabupaten Muaro Bungo, dan tersangka merupakan kurir" tambahnya.
Adapun identitas tersangka nama (SB), umur 30 tahun. (Tna)
Dapatkan Promo DP Ringan dan Voucher Diskon Khusus Pembelian Honda Supra X 125
Korem 042/Gapu Gelar Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itdam II/Swj TA 2023
Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dir Intelkam dan Kepala SPN, Ini Penganti nya
Setelah Menunggu Sejak Pagi, 27 Orang Pejabat Fungsional Pemprov Jambi Akhirnya Dilantik
DPD Pujakesuma Kota Jambi baksos berikan Paket Sembako di 11 kecamatan di kota jambi
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
