JAMBERITA.COM - Luar biasa hasil perjuangan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang meminta pemerintah tegas pada BPJS Kesehatan agar menanggung pengobatan pasien yang menjadi peserta BPJS sampai sembuh.
"Kita sudah tegaskan pada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan pasien hingga sembuh," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut (24/5) kemarin.
Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
"Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP), " tandasnya.(*/sm)
Biaya Haji 2027 Lebih Murah, SAH Sebut Kado Ulang Tahun Komandan Dasco ke 59
SAH dan Jejak Panjang Pengabdian Membesarkan Partai Gerindra Jambi
SAH Tegaskan Prabowo Sedang Menyiapkan Pondasi Kemajuan Indonesia, Lawan Penguasaan SDA yang Tidak A
Dispora Provinsi Jambi Gelar Pelatihan Kewirausahaan dengan Diikuti Ratusan Peserta
Kejati Jambi Gelar Rakor PAKEM terkait Pemenuhan Hak Sipil Penghayat Kepercayaan
Jilid II : Mahasiswa Kembali Datangi DPRD Jambi Bawa Tuntutan & Pertanyakan Rp30 M untuk Karhutla
