JAMBERITA.COM - Buntut dari laporan Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Gempa Awaljon Putra terhadap siswi SMP ke Polda Jambi terus menuai sorotan publik. Kali ini kritik pedas datang dari Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasir.
Bahkan, Nasroel Yasir sendiri menilai kalau hanya selevel Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemerintah Kota Jambi yang sejatinya tidak perlu dijabat oleh dari institusi lain, seperti Gempa Awaljon Putra sebelumnya berasal dari jabatan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Pemkot Jambi banyak SDM yang mumpuni untuk mengisi jabatan sekelas eselon 3, kedepan diharapkan pengisian jabatan dilingkungan tidak perlu diimport dari lembaga yang seharusnya mengawasi eksekutif," tegasnya.
Untuk diketahui, Muhammad Gempa Awaljon Putra, sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera. "Sebaiknya Walikota mengembalikan Kabag Hukum ke instansi asalnya," pungkasnya.(afm)
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
DPR persilakan AMPB beri masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Paparan asap karhutla pada ibu hamil bisa datangkan risiko bagi janin
Ombudsman Jambi: Pemkab Tebo Mesti Bisa Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Proyek Ujung Jabung Jambi Telan APBD Rp89 M, KPK Setelah Rapat Tertutup : Nanti Ada Rilis Tersendiri
Kejati : Tindakan Gempa Pihak Pelapor Siswi SMP ke Polda Jambi Tidak Ada Kaitannya dengan Jaksa
HUT ke-46 Dekranas, Hesti Haris Dorong Kriya Jambi Semakin Inovatif dan Mendunia


