JAMBERITA.COM - Luar biasa hasil perjuangan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM yang meminta pemerintah tegas pada BPJS Kesehatan agar menanggung pengobatan pasien yang menjadi peserta BPJS sampai sembuh.
"Kita sudah tegaskan pada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk menanggung biaya pengobatan pasien hingga sembuh," ungkap Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut di Jakarta (10/7) kemarin.
Menurut legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi itu, masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Namun, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu. Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
"Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP), " tandasnya.(*/sm)
SAH Tegaskan "Londo Ireng" Merujuk pada Oknum yang Mengabaikan Kepentingan Bangsa, Bukan Merendahkan
SAH Tegaskan HKTI Jambi Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui Kolaborasi Petani & Usaha
SAH Tegaskan dari Aceh hingga Papua, Kepuasan Masyarakat terhadap Presiden Prabowo Tetap Tinggi
Temui Kadis P3AP2 Bahas Monev Pemdes, KI Jambi: Keterbukaan Informasi Harus Sampai Ke Desa
Operasi Patuh 2023 Hari Pertama, Ditlantas Tegur Angkutan Batubara dan Pelajar Bolos Sekolah
BPMP Kemdikbudristek Provinsi Jambi Gelar In House Training Series
Dinkes Jambi Raih SAKIP Predikat A, dr Ike Siap Kawal Program Kesehatan Berdampak


