JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terjerat kasus kasus ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
"Tim penyidik hari ini akan menahan satu orang tersangka yaitu saudara KN untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 24 Juli sampai dengan 12 Agustus tahun 2023 di Rutan KPK pada gedung SLC," ungkap Plt Deputi Penindakan Asepdalam live KPK, Kamis (24/7/20223).
Menurut Deputi Penindakan, dari 24 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan berkekuatan hukum tetap, lalu dalam persidangan terdapat fakta fakta persidangan dan bertambah 28 orang tersangka, sehingga kini tersisa 11 orang tersangka yang belum ditahan dan penjadwalan pemanggilan segera dilakukan KPK.
"KPK berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh orang atau pihak yang terlibat di dalam perkara tindak pidana korupsi ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tapi kemudian karena jumlahnya cukup banyak yaitu sekitar 52 orang, maka untuk penanganan perkaranya dilakukan secara bertahap," pungkasnya.(afm)
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Benahi Pelayanan, Akreditasi Paripurna Jadi Taruhan
Banpres Rp30 M Karhutla Jambi Disorot! BPBD Terima Rp18,78 M, Rincian Pengadaan Dipertanyakan
Viral Emak-emak Gerebek di Duga Basecamp Sabu, Ternyata Ini Penjelasan Polresta Jambi
Praperadilan Gagal Bayar Bank Jambi, Penyidik Tidak Libatkan BPK RI Dalam Penghitungan Kerugian Keua
Akreditasi RSUD Raden Mattaher Jambi, drg Iwan Optimis Pertahankan Predikat Paripurna
