JAMBERITA.COM - Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19/10) selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Adapun amar putusan Majelis Hakim, sbb : Mereka Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
"Membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, Pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin," paparnya.
Selain itu, hak politik mereka para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga dicabut selama 5 tahun kedepan." Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud," pungkasnya.(afm)
Kejati Jambi Tetapkan LK Tersangka Baru Dalam Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Ujung Jabung
Air PDAM di Mendalo Kering 5 Hari Saat Kabut Asap, Plt Direktur: Kami Upayakan Selesai Malam Ini
Jambi Boyong Emas Beregu 50 CM Compound di Kejuaraan Internasional
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
Sidang Suap Ketok Palu Memanas, Hakim Minta Saksi Untuk Jujur
KUA-PPAS APBD 2027 Disepakati, Gubernur Al Haris Minta Anggaran Adil & Berpihak pada Masyarakat


