JAMBERITA.COM - Tim Jaksa Eksekutor KPK, (19/10) selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Syopian dkk dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Adapun amar putusan Majelis Hakim, sbb : Mereka Syopian, Supriyanto, Rudi Wijaya, Muntalia, Sainuddin, Sofyan Ali masing-masing menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan.
"Membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta, Pidana tambahan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp200 juta di bebankan hanya untuk Muntalia dan Sainuddin," paparnya.
Selain itu, hak politik mereka para mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu juga dicabut selama 5 tahun kedepan." Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun untuk para Terpidana dimaksud," pungkasnya.(afm)
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas
Zumi Zola Sebut Permintaan Anggota Dewan Sempat Dibahas Secara Internal
Sidang Suap Ketok Palu Memanas, Hakim Minta Saksi Untuk Jujur
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



