JAMBERITA.COM - Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama yang terjerat dalam kasus suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018 meninggal dunia.
Kabar meninggalnya politisi tersebut juga dibenarkan oleh KPK. "Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (1/11/2023).
Menurut Ali Fikri, sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur. "Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda hari ini ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK ," pungkasnya.(afm)
Kukuhkan Tiga Guru Besar UNJA,Prof Helmi: Jadikan Kepakaran & Pemanfaatan AI untuk Kemajuan Akademik
Lansia 'Termuda' Calon Jamaah Haji Jambi Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya
Ispu Jambi Tembus 273, Tebo 392, Dinkes Siaga Posko Kesehatan Hadapi Kabut Asap
Dinkes : Nakes Siaga Selama Kunker Wapres RI di Jambi hingga Kegiatan STQH Berlangsung
Eks Anggota DPRD Jambi, Agus Rama Tutup Usia, Edi Purwanto: DPRD Jambi Berduka
Lansia 'Termuda' Calon Jamaah Haji Jambi Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya
