JAMBERITA.COM- Kegiatan program yang dilakukan oleh Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi tentang pendampingan proses halal DI Kota Jambi mendorong pertumbuhan Usaha mikro chain di Kota Jambi. Hal ini merupakan salah satu implementasi dan kewajiban dari Tri dharma perguruan tinggi.
Halal menjadi syarat penting bagi umat Islam saat mengkonsumsi makanan. Seperti beberapa kaidah fiqh yang banyak digunakan dalam menetapkan halal haram makanan serta minuman, di antaranya pertama Semua makanan yang bersifat najis haram dimakan, makanan halal bercampur dengan makanan yang haram maka makanan haram dimakan, jika banyaknya itu bersifat memabukkan maka sedikitnya juga bersifat haram. Kehalalan makanan ditentukan melalui bahan baku, kesesuaian proses, serta transportasi mulai dari tahap produksi sampai kepada konsumen.
Setiap produsen makanan yang ingin memenuhi standar halal harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang Sistem Jaminan Halal. Konsep ini melibatkan penerapan prinsip-prinsip halal dan larangan syariah terhadap bahan-bahan dalam makanan dan minuman, bertujuan untuk memastikan bahwa produk mereka benar-benar halal. Jika produsen melanggar prinsip-prinsip ini, mereka akan bertanggung jawab tidak hanya secara hukum tetapi juga dari segi moral terhadap produk yang mereka hasilkan.
Terdapat fakta menarik bahwa Islam merangkul semua aspek kehidupan manusia , sehingga masalah halal dan haram menjadi sangat signifikan dalam pandangan umat Islam, terutama ketika membicarakan makanan yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Di Indonesia, walaupun tren gaya hidup halal sedang berkembang, masih jamak ditemukan masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya menerapkan prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu faktor yang mempengaruhi situasi ini adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang komposisi produk atau jenis zat yang terkandung dalam produk tersebut.
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga permintaan akan ketersediaan produk halal seperti obat-obatan, makanan, dan barang konsumsi lainnya menjadi perhatian serius . Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa mengkonsumsi dan menggunakan produk halal merupakan bagian integral dari pelaksanaan ibadah Pemerintah Indonesia memfasilitasi hal tersebut dengan mengesahkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan semua produk yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal . Dalam sejarahnya wewenang mengeluarkan sertifikasi halal ada pada Majelis Ulama Indonesia namun belakangan wewenang tersebut diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hasil wawancara serta diskusi dengan mitra yakni Ibu Nurul Hilal selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Danau Teluk sekaligus Koordinator Usaha Mikro Danau Teluk berhasil menemukan masalah mitra, bahwasannya belum ada pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal di wilayah tersebut. Para pelaku usaha bahkan terkesan kurang peduli dengan jaminan kualitas produknya.
Hal ini diperparah dengan rendahnya pemahaman dan kesadaran mitra mengenai proses produk halal dan pengajuan sertifikasi Halal karena berbagai alasan, namun penyebab utamanya adalah terbatasnya informasi, dan pengetahuan tentang mekanisme sertifikat halal, serta persoalan terkait dana yang wajib dikeluarkan. Sebagai tambahan, Danau Teluk adalah salah satu kecamatan di Kota Jambi. Data dari Kementerian Dalam Negeri dalam catatan kependudukan, jumlah penduduk kecamatan ini hingga pertengahan tahun 2021 sebanyak 13.059 jiwa dengan kepadatan 841 jiwa/km². Kecamatan ini berada di seberang Sungai Batanghari. Pengabdian kepada masyarakat yang berfokus kepada pendampingan proses produk halal keduanya berfokus pada beragamnya pelaku usaha mulai dari Usaha Mikro, kecil hingga menengah.
Maka dari itu melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, berfokus pada pelaku usaha Mikro agar mendapat tambahan pengetahuan terkait proses produk halal, pendampingan pengajuan sertifikasi halal hingga mendapat sertifikat halal dari BPJPH untuk menangkap peluang permintaan makanan dan minuman halal yang semakin marak dari tahun ke tahun. yang menjadi mayoritas pelaku usaha di wilayah.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan mewajibkan semua produk yang dipasarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Hasil wawancara dan diskusi dengan mitra yakni Ibu Nurul Hilal selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Danau Teluk sekaligus Koordinator Usaha Mikro Danau Teluk berhasil menemukan fakta bahwasannya belum ada pelaku usaha mikro yang memiliki sertifikat halal. Pelaku usaha bahkan terkesan kurang peduli dengan jaminan kualitas produknya.
Ditambah dengan rendahnya pemahaman dan kesadaran mitra mengenai proses produk halal dan pengajuan sertifikasi Halal karena berbagai alasan, namun penyebab utamanya adalah terbatasnya informasi, dan pengetahuan tentang mekanisme sertifikat halal, serta persoalan terkait dana yang wajib dikeluarkan guna menyelesaikannya.
Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, pelaku usaha Mikro mendapat pengetahuan terkait proses produk halal, pendampingan pengajuan sertifikasi halal hingga mendapat sertifikat halal dari BPJPH untuk menangkap peluang permintaan makanan dan minuman halal yang semakin marak dari tahun ke tahun.(*)
Dua Jempol Nomor Satu, Sukses SAH Perkuat Sinergitas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kapolda Jambi Hadiri Apel Siaga Pengawasan Jelang Pemilu 2024
Tips Aman Berkendara saat Melewati Persimpangan dari Honda Sinsen
Hadiri HUT Polairud, Kapolda Jambi Pesankan Jaga Keamanan Wilayah Perairan Jambi
Layanan di OPD ini Dibahas KPK, hingga Keluar Intruksi Gubernur Jambi, Minimalisir Praktik Korupsi
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas



