JAMBERITA.COM- Dua orang pelaku komplotan pencurian dan kekerasan terhadap driver taksi online di Jambi dibekuk polisi pada 4 Februari 2024 lalu
sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Baru Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Penangkapan dua orang pelaku ini dilakukan oleh Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari di Backup Tim Jatanras Polda Sumsel serta Tim Opsnal Polres Empat lawang.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andry Ananta Yudhistira melalui Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar mengatakan dua orang pelaku ini sempat melakukan aksi perlawanan dan berusaha kabur, sehingga membuat petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
Kemudian, Panit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar saat di konfirmasi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib di wilayah hukum Polres Batanghari.
"Komplotan pelaku ini beraksi berjumlah 3 orang dan pelaku mencuri mobil milik driver taksi online selanjutnya korban di ikat dan di turunkan di jalan" katanya, Selasa sore (7/2/24).
Lebih lanjut, June menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban hendak menjemput ketiga pelaku di Gang rusuh Rajawali dengan tujuan ke belakang Jamtos.
Kemudian salah satu pelaku turun membeli air minum kemudian berjalan lagi ke arah Perumahan Korem Sungai Duren kemudian ketiga pelaku turun dari mobil dan korban disuruh menunggu di Simpang Sungai duren kemudian tidak lama salah satu pelaku menelpon korban untuk menjemput kembali ketiga pelaku di perumahan Korem Sungai duren.
"Kemudian pelaku di minta diantar ke Desa Terusan dan sampai di desa Terusan sekira pukul 00.30 WIB salah pelaku yang di belakang korban langsung menyekap korban dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan memegang sebelah pisau untuk mengancam korban dan pelaku mengancam jangan berteriak hanya diam saja kemudian setelah itu kaki tangan korban diikat dan mata korban ditutup menggunakan baju dan kemudian korban di turunkan di desa Jeluti Kecamatan batin," jelasnya.
Dan setelah melakukan aksinya komplotan pelaku langsung melarikan diri dari Provinsi Jambi sehingga tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan.
"Pelaku diamankan pada hari Minggu 4 Februari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Baru Kecamatan Sukarame Kota Palembang dan saat diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," bebernya.
Sementara itu Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah mengatakan, membenarkan penangkapan kedua pelaku dan saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Polres Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini 1 pelaku masih DPO dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan Polres Batanghari guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah.
Adapun indentitas kedua pelaku komplotan pencurian dan kekerasan tersebut yang diamankan yaitu, Eka Saputra (20) warga Mendalo Darat Pematang gajah Kecamatan Jaluko Kab Muaro jambi dan Denny (24) warga Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi. (Tna)
Antisipasi Karhutla Ekstrem, Rektor UNJA Tegaskan Pencegahan Harus Mulai Ubah Mindset
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Abun Yani Kembali Sisir Wilayah Taman Rajo yang Terdampak Banjir, Kali Ini Sambangi Dusun Mudo
Polda Jambi Terima Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
Masa Tahanan Tersangka Korupsi PT Pelindo II Jambi Diperpanjang
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kontigen PESPARAWI Provinsi Jambi


