JAMBERITA.COM- Seorang pengedar sabu di Kota Jambi ditangkap saat melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dikediaman pribadinya. Saat ini pelaku telah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.
Pengedar sabu ini bernama Mubarik (37) warga Desa Kuala Dasal, RT 01, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko melalui Pimpinan Kasi Intel Bidang Pemberantasan Ipda Agus Saputra mengatakan, saat itu anggotanya melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sengkati Kecil.
"Hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktifitas dari diduga pelaku yang menjual narkotika jenis sabu," kata Ipda Agus.
Kemudian, pada hari Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi. Alhasil, didapati diduga pelaku bernama Mubarik berada di dalam rumah.
"Saat itu ditemukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, tim juga menemukan timbangan digital. Lalu, terduga pelaku dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ada 1 timbangan digital, uang sebesar Rp 650 ribu, 1 handphone, dan 1 kotak rokok. (Tna)
Antisipasi Karhutla Ekstrem, Rektor UNJA Tegaskan Pencegahan Harus Mulai Ubah Mindset
Setelah Tanjabbar, Kadiv Yankum Siap Dorong Produk Lokal Jambi Mendunia Lewat Perlindungan IG
Hari Ketika Pelatihan Parelegal : Peserta Wajib Paham, Apa yang Jadi Kebutuhan Masyarakat
Ratusan Personel Polda Jambi Diturunkan Amankan Perayaan Imlek 2024
Ombudsman Jambi Surati Pj Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungaipenuh Soal PPPK. Begini Isi Suratnya
Perkuat Sinergi Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Bupati Muaro Jambi


