Remaja 15 Tahun Asal Merangin Diperkosa Setelah Diancam dan Dicekik



Senin, 25 Maret 2024 - 16:13:33 WIB



JAMBERITA.COM- YQ (15) seorang remaja di Kabupaten Merangin yang menjadi korban pemerkosaan pria dewasa yang berinisial AS (21).

Pelaku merupakan warga Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada hari minggu 11 Februari 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, dimana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menujuh Desa Danau ketempat kediaman orang tuanya.

Kemudian saat mau pulang kerumah orang tuanya, korban diantar oleh pelaku yang juga merupakan teman dekat korban. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah pelaku menuju Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh pelaku dan setelah itu pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.

Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika pelaku berhasil memperkosa korban.

Lalu, peristiwa pilu itu bisa terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada hari Jum’at 22 Maret 2024 kepada orang tua korban.

Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jum’at itu juga sekira pukul 13.00 WIB Tersangka berhasil kita amankan," kata Kapolres 

AKBP Ruri Roberto.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menambahkan, bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit, selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ya, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara tersangka mengakui semua perbuatannya," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dan diancam Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara. (Tna)





Artikel Rekomendasi