JAMBEIRTA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada delapan Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi, Selasa (7/5/2024).
Pemda tersebut yaitu, Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, Merangin, Kabupaten Tebo, Bungo dan Kerinci yang langsung disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi,
Paula Henry Simatupang.
LHP disampaikan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing-masing pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan delapan Pemerintah Daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat)
atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan
mendasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
"Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," paparnya.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, Merangin,Tebo, Bungo dan Kerinci TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) kepada delapan Pemerintah Daerah tersebut.
"Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih perlu perbaikan dalam berbagai aspek. Aspek tersebut mulai dari kebijakan akuntansi, fasilitas umum, dan tanah di bawah jalan. Ini akan memperkuat infrastruktur dan transparansi, serta
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika ketiga aspek tersebut tidak segera ditingkatkan, bukan tidak mungkin hal ini akan berdampak pada opini audit di tahun-tahun berikutnya," tegasnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. "Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," pintanya.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupatipada Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kerinci beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan.
"Atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD TA 2023 pada hari Selasa dapat terlaksana," jelasnya. Dalam akhir sambutannya, Paula Henry Simatupang berharap agar hasil pemeriksaan yang
telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," bebernya.(afm)
Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat
Ketua Gerindra Jambi SAH Sebut Penguatan Rupiah Sinyal Positif Stabilitas Ekonomi
Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir MagangHub Batch III
OJK dan MUI Sepakati Upaya Penguatan Sektor Keuangan Syariah
Jambi Jadi Pusat Referensi Pelaksanaan Restorasi Gambut Nasional
Ombudsman Jambi Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik. Ini Pesan Kepala Perwakilan
Wali Kota Jambi Peringatkan ASN Jangan Ngonten-Live saat Jam Kerja, Ancam Copot Kepala OPD Malas


