JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jambi telah menerima berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas nama Arfandi Susilo alias Ko Apex terkait dugaan tindak pidana penggelapan pada tanggal 25 Juni 2024.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Arfandi Susilo alias Ko Apex disangkakan melakukan tindak pidana melanggar pasal 374 dan 263 KUHP tentang Penggelapan dan Pemalsuan surat.
Jaksa penuntut umum kejati Jambi sedang melakukan penelitian berkas perkara.
"Saat ini berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P18) dan akan dikembalikan ke Penyidik Kepolisian disertai petunjuk berkas (P19)," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.(*)
DPRD Jambi Targetkan APBD Perubahan 2026 Rampung September, Nasib Anggaran Rp57 M Kembali Dibahas
DPR tegaskan RUU Perampasan Aset sah Desember dan buka masukan publik
DPR persilakan AMPB beri masukan RUU Perampasan Aset ke Komisi III
Ngebor 9 Sumur, PetroChina Jabung Komitmen Tingkatkan Produksi Minyak
Kundapil Aspiratif, SAH Temui Tokoh Masyarakat Minta Masukan Pembangunan
Ketua DPRD Jambi Terima Kedatangan Anggota Kompolnas di Polda Jambi
Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Padamkan Karhutla di Tanjabtim


